Perbedaan Bank Indonesia (BI) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Bank Indonesia didirikan dengan tujuan dan fungsi menjaga kestabilan nilai Rupiah. Cukup berbeda, OJK didirikan sebagai dengan tujuan dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Dari segi tugas, Bank Indonesia adalah lembaga yang mengatur perbankan
Sebelum Tahun 2012, industri keuangan di Indonesia diatur dan diawasi oleh beberapa lembaga independen yang berbeda. Ada Bank Indonesia (BI) yang mengawasi perbankan, ada Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengawasi industri keuangan non bank yeng meliputi asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan.
A. Ruang Lingkup Lembaga keuangan bank dan bukan bank Lembaga keuangan bank di indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank umum dan perkreditan rakyat. Bank merupakan badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta dimana kegiatan yang dilakukan adalah menghimpun dana dari masyarakat dan dikelola
Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank. Diunggah oleh. Amelia Claire. Hak Cipta: Attribution Non-Commercial (BY-NC) Format Tersedia. Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd. Tandai sebagai konten tidak pantas. Simpan. 50% Tanamkan. Bagikan. Unduh sekarang. dari 3. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK.
BAB 3 RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK. A. Pengertlan Bank. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak."
s094R.
ruang lingkup bank dan lembaga keuangan