PenyusunanAndal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen. 6.
AnalisisDampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan
SEORANGPENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKL INI JAWABAN TERBAIK 👇 1. Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) KA-ANDAL merupakan dokumen yang memuat ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batasan kajian []
lingkungandan sosial yang terkena dampak baik dampak penting sebagai hasil dari proses evaluasi holistik maupun bukan dampak penting yang tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan. Dokumen RKL-RPL ini diserahkan bersamaan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Kegiatan Terpadu Proyek Pengembangan Tangguh LNG.
PemanfaatanDokumen-Dokumen RKL dan RPL. 1) Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelah
ContohKerangka Acuan Kerja Tor Penyusunan Dokumen Analisis. Pembuatan dokumen ANDAL (Andalisa Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) perlu dimiliki oleh usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
4j8ix6h. Contoh dokumen AMDAL harus dipahami dan didalami agar rencana usaha atau kegiatan bisa diterapkan dengan cepat. Dengan demikian, dokumen yang dibuat bisa sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan oleh undang – bukan lah hal baru di Indonesia, karena ketentuan ini sudah diatur dalam Undang – Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Setiap jenis usaha kegiatan yang akan direncanakan baik oleh swasta maupun pemerintah harus membuat AMDAL terlebih Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi saat ini. Yang dapat menjadi acuan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup“Pemerintah kemudian memperbaikinya lewat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, yang di dalamnya termasuk instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen lingkungan hidup”.Berbagai fenomena alam seperti krisis iklim, pemanasan global, dan bencana lainnya merupakan buntut dari akibat kerusakan alam yang terus dilakukan oleh manusia. Tujuan AMDAL secara umum adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup lingkungan hidup terancam, maka efeknya akan berakibat buruk juga pada manusia. Sebelum kerusakan terjadi, langkah pencegahan harus dilakukan. Bahkan sebisa mungkin AMDAL membuat dampak positif suatu rencana kegiatan dapat dimaksimalkan untuk lingkungan Dokumen AMDAL Beserta Prosedur PenyusunannyaAMDAL menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha dalam membuat perencanaan usaha atau kegiatan yang memiliki kaitan langsung dengan lingkungan. Dalam membuat AMDAL, ketentuannya harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Undang – Undang. Berikut ini prosedur penyusunan AMDAL yang bisa Proses Screening Wajib AMDALProses screening atau proses penapisan ini merupakan tahap seleksi yang diterapkan apakah rencana usaha atau kegiatan tersebut wajib membuat dokumen AMDAL atau tidak perlu. Nantinya akan dilakukan kajian ringan terhadap rencana usaha jenis rencana kegiatan atau usaha yang tidak wajib AMDAL merupakan bidang yang kaitannya dengan lingkungan hidup sangat sedikit. Contohnya di zaman digital banyak jenis usaha yang tidak berkaitan langsung dengan alam atau Proses PengumumanProses pengumuman ini merupakan tahap dimana pihak pengusaha yang wajib AMDAL akan mengumumkan rencana usaha atau kegiatannya kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tahu dan bisa mengambil tindakan hukum pelaksanaan AMDAL ini sudah diatur dalam Undang – Undang, demikian juga terkait pengumumannya sudah diatur dalam undang – undang tersendiri. Masyarakat berhak tahu dampak akan yang akan ditimbulkan oleh suatu rencana usaha terhadap lingkungan tempat Proses ScoopingProses scoping atau pelingkupan bisa disebut sebagai tahap awal dalam melihat permasalahan atau mengidentifikasi dampak apa saja yang ditimbulkan rencana usaha tersebut bagi lingkungan pelingkupan ini penting agar diketahui sampai mana batas kajiannya, seberapa dalam kajian perlu dilakukan, dan mengetahui apakah ada kegiatan lain yang masuk dalam kajian. Hal ini sudah menjadi syarat memperoleh AMDAL. Nantinya setelah proses scoping dilakukan, maka hasilnya berupa dokumen KA – Penyusunan dan Penilaian KA – ANDALHasil scooping tersebut akan disusun menjadi dokumen KA – ANDAL. Kemudian akan diserahkan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dilihat dan proses penilaian ini bisa memakan waktu maksimal hingga 75 hari. Dalam tahap ini juga akan dilakukan perbaikan dan penyusunan ulang, sehingga didapatkan dokumen KA – ANDAL yang Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPLSetelah dokumen KA – ANDAL dibuat, selanjutnya masuk ke penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Dokumen tersebut semuanya saling berkaitan dan juga bagian dan dokumennya disusun, kembali pemilik usaha mengajukannya ke Komisi Penilai AMDAL. Contoh dokumen AMDAL bisa menjadi gambaran dalam penyusunan seluruh dokumen seperti proses sebelumnya, penilaian ANDAL, RKL, dan RPL ini juga memakan waktu maksimal hingga 75 hari. Jika terdapat kekurangan maka harus juga dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh dokumen ANDAL, RKL dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan atau AMDALSetelah diperbaiki dan disempurnakan, maka langkah terakhir adalah pemberian persetujuan kelayakan lingkungan hidup. Bagi pelaku usaha atau rencana kegiatan yang sudah mendapatkan persetujuan AMDAL tersebut, sudah bisa melakukan kegiatan rekonstruksi usaha dan menjadi pemahaman umum bahwa AMDAL wajib diterapkan bagi setiap jenis rencana usaha dan kegiatan yang berinteraksi langsung dengan hidup. Apa lagi jika diketahui ada potensi pencemaran lingkungan, maka RKL dan RPL juga harus kerap kali tidak sadar kegiatan yang mereka lakukan mengancam kelangsungan lingkungan hidup. Fakta telah menunjukkan bahwa semakin hari kondisi lingkungan hidup semakin hidup yang tercemar membuat kelangsungan hidup manusia juga terancam. AMDAL dibuat wajib sebagai bentuk upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Contoh dokumen AMDAL bisa dijadikan pedoman dalam mendapatkan persetujuan kelayakan Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.
AMDAL adalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu DOKUMEN KAJIAN STUDI KELAYAKAN untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha. Dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha sesungguhnya ada dua yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan tersebut sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh izin terkait AMDAL itu sendiri, sesungguhnya AMDAL adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan Dokumen AMDALKarena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDALKA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa Juga Regulasi & Prosedur Perizinan Migas di Indonesia2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDALANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKLRKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian Juga Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Berkaitan dengan Hukum4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLRPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL. Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di Dokumen AMDALUntuk memahami bagaimana penyusunan dokumen Amdal, berikut beberapa contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDAL3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLDemikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya.
AMDAL. RKL, RPL Follow Us Thursday, 13 Dec 18ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN AMDALANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL DAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPLPengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 “PP 27/2012”, AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga terdiri dari beberapa bagian sebagai berikutKA Kerangka Acuan;ANDAL Analisis dampak lingkungan; danRPL Rencana pemantauan lingkungan danRKL Rencana pengelolaan lingkungan.Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPLPemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Draft Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL. Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaikiBerdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa rekomendasi kelayakan lingkungan; atau rekomendasi ketidaklayakan Nataadmadja & Associates Law FirmAdvocates & Legal Consultants August 3, 2022Dalam melakukan usaha/kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh setiap pelaku usaha/kegiatan. Terdapat beberapa jenis dokumen yang harus ditaati untuk memberikan proteksi terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan akibat usaha/kegiatan yang dilakukan. Dokumen tersebut diantaranya adalah AMDAL dan UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut harus melampirkan peta yang telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. tentang Penyediaan Informasi Geospasial dalam proses izin lingkungan. Dan untuk keperluan penggambaran dan penyajian peta, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau perubahannya. Beberapa Peta untuk penyusunan Addendum ANDAL dan RKL-RPL setidaknya meliputi 1. Peta Lokasi Kegiatan 2. Peta sekitar lokasi kegiatan 3. Peta Batas Proyek 4. Peta Batas Sosial 5. Peta Batas Ekologis 6. Peta Batas Administrasi 7. Peta Batas Wilayah Studi 8. Peta Sampling 9. Peta Pemantauan Lingkungan Hidup RPL 10. Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL 11. Peta Tematik hasil overlay lainnya Overlay RTRW, PIPPIB, dsbKami melayani jasa Pembuatan Peta untuk Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL. Hubungi/WA Kontak kami 0813 5711 2825!Langkah Kerja 1. Client menghubungi kami melalui kontak yang tersedia 2. Client memberikan informasi terkait peta yang akan dibuat serta memberikan informasi terkait ketersediaan data. 3. Kami akan memberikan informasi perkiraan harga peta yang akan dibuat berdasarkan tingkat kesulitan/kerumitan setelah mengetahui data dan informasi dari client 4. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lamanya waktu pengerjaan, peta dapat kami proses 5. Proses pengerjaan pembuatan peta tergantung tingkat kesulitan/kerumitan. 6. Setelah pengerjaan selesai, Kami akan mengirimkan hasil peta tersebut untuk memastikan telah sesuai. 7. Jika telah sesuai maka client terlebih dahulu melakukan pembayaran. 8. Setelah pembayaran selesai, kami akan mengirimkan file peta hasil pemesanan. 9. Jika terjadi revisi client dapat melakukan konfirmasi 10. Harga menyesuaikan tingkat kesulitan/kerumitan Siapakah penyusunan Andal RKL dan RPL adalah tugas seorang? Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Kapan RKL dan RPL dibuat? Untuk itu RKL dan RPL dapat dilakukan mulai saat tahap pra-studi sampai dengan tahapan penilaian pasca proyek, oleh karena itu pada pada dasarnya pemanfaatan RKL dan RPL adalah berupa pelaksanaan pengelolaan dan pelaksanaan pemantauan sepanjang pengoperasian proyek. Siapakah yang memantau pelaksanaan RKL dan RPL? Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat 2 pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Apa yang dimaksud dengan dokumen RKL dan RPL? Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.
pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat