Pengertian rambu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tanda atau semboyan. Tanda dimaksudkan untuk mengingatkan, melarang, atau memberitahukan sesuatu untuk diikuti. Dengan demikian, rambu lalu lintas berarti pemberitahuan untuk menaati aturan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu Berikut beberapa contoh tanda rambu lalu lintas peringatan dan artinya. 1. RAMBU BELOK KIRI. Rambu dengan kode 1A ini memiliki bentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning dan lambang panah ke kiri. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kiri. AutoFamily mungkin menemukan rambu belok kiri ini di lampu merah. lintas, marka jalan, lampu (isyarat) lalu lintas atau oleh petugas (Polisi Lalu Lintas, dan atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Perlengkapan jalan menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 14 tahun 2006 Bab V Pasal 20, semua fasilitas dan kelengkapan jalan meliputi rambu rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu Berdasarkan fungsi, rambu lalu lintas dibagi menjadi empat, yaitu fungsi peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk bagi pengguna jalan. Perlu diketahui, rambu lalu lintas juga memiliki pengertian lain berdasarkan warna. Pada jalan non-tol, rambu penunjuk jalan yang umum ditemui berwarna hijau dan biru. Misal, rambu penunjuk jalan yang Pengemudi wajib taat terhadap semua petunjuk rambu lalu lintas yang terpasang di semua jalan tambang, pit dan jalan lintas perusahaan lain. 5.7.5. Kecepatan kendaraan/unit dijalan hauling tidak boleh lebih dari 40 km/Jam, kecuali dinyatakan lain oleh rambu lalu lintas atau dalam kondisi darurat dan kondisi jalan aman. Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut: Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan , alat pengawasan dan pengamanan jalan zpcbgE.

rambu lalu lintas pertambangan